Pasal 10
BAB 4 — PENYELENGGARAAN Umum
(1) PD membentuk panitia pengelola Gerakan Ayo Olahraga pada area HBKB paling sedikit terdiri atas : a. pengarah; b. penanggung jawab; c. ketua pelaksana; d. sekretaris; e. bendahara; f. koordinator lapangan; g. koordinator festival; h. koordinator lomba; i. koordinator invitasi; j. koordinator instruktur olahraga rekreasi; k. koordinator keamanan; l. koordinator kesehatan;dan/atau m. koordinator kebersihan (2) pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun program yang paling sedikit terdiri atas: a) program minggu-an; b) program bulanan-an; c) progam tri wulan-an; dan d) program tahunan (3) Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan prasarana penunjang paling sedikit terdiri atas: a. toilet khusus atau petunjuk lokasi toilet; b. tanda atau petunjuk, yang terdiri dari dan tidak terbatas pada :
posko kesehatan;
posko keamanan;
pusat informasi;
jalur pejalan kaki;dan 5) jalur sepeda; c. batas area car free day d. area khusus olahraga rekreasi bagi disability (4) Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan tenaga keolahragaan paling sedikit tenaga medis dan instruktur kebugaran; (5) Jenis olahraga yang dapat dilakukan di area HBKB, antara lain olahraga massal, olahraga tradisional, olahraga tantangan, olahraga wisata, olahraga kebugaran, olahraga berkebutuhan khusus dan jenis olahraga lainnya sesuai kebutuhan masyarakat. (6) Kerjasama pengelola dan sponsor dapat dilakukan dengan memperhatikan: a. produk sponsor yang dilarang peraturan perundang- undangan tidak digunakan; b. produk sponsor sejenis yang dapat menimbulkan konflik tidak digunakan;dan c. ikatan kerjasama dituangkan dalam perjanjian tertulis. (7) Sistem kemanan dan keselamatan sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat harus dirancang sedemikian rupa dengan bekerjasama dengan instansi yang berwenang dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan. (8) Penyelenggaraan Gerakan Ayo Olahraga pada area HBKB harus terbebas dari aktivis politik atau aktivitas lainnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (9) Penyelenggaraan Gerakan Ayo Olahraga yang melibatkan massa dalam jumlah besar memperhatikan kepentingan umum, keamanan, keselamatan, kenyamanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10)Panitia Daerah bekerjasama dengan Panitia Nasional Gerakan Ayo Olahraga menyusun pedoman teknis bagi kegiatan olahraga yang melibatkan massa dalam jumlah besar yang memuat paling sedikit :
a. kepanitiaan penyelenggara; b. program dan kegiatan; c. lokasi penyelenggaraan; d. tenaga keolahragaan; e. jenis olahraga rekreasi; f. pelaksanaan teknis; g. sistem pelayanan kesehatan;dan h. sistem keamanan dan keselamatan;
