PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Gerakan Ayo Olahraga
Pasal 11
BAB 4 — PENYELENGGARAAN Umum
(1) Penyelenggaraan Gerakan Ayo Olahraga di Lingkungan tempat kerja/perkantoran dilaksanakan sebagai bagian dari program keselamatan dan kesehatan kerja untuk menjaga dan meningkatkan produktifitas kerja. (2) Gerakan Ayo Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu ) minggu sebagai pelaksanaan Jam Krida Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Susunan kepanitiaan, dan rangkaian teknis kegiatan, ditetapkan melaui Keputusan pimpinan dan/atau kepala kantor yang bersangkutan.
