Pasal 12
BAB 4 — PENYELENGGARAAN Umum
(1) Penyelenggaraan Gerakan Ayo Olahraga di Lingkungan Pedesaan dilakukan dalam upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk berolahraga guna menjaga kesehatan dan kebugaran.
(2) Gerakan Ayo Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setiap hari dalam setiap aktifitas gerak dan/atau rutinitas keseharian masyarakat perseorangan. (4) Selain Gerakan Ayo Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa dan/atau Kelurahan dapat memfasilitasi kegiatan berolahraga paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu ) minggu sebagai pelaksanaan Jam Krida Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Susunan kepanitiaan, dan rangkaian teknis kegiatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa dan/atau Kelurahan.
