Pasal 13
BAB 4 — PENYELENGGARAAN Umum
(1) Penyelenggaraan Gerakan Ayo Olahraga pada Satuan Pendidikan dilakukan dalam upaya menumbuhkan kesadaran peserta didik untuk berolahraga guna menjaga kesehatan, kebugaran, dan kekuatan spiritual dan/atau nilai keagamaan. (2) Gerakan Ayo Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan dibawah kementerian yang menyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang : a. pendidikan dan kebudayaan; b. riset teknologi dan pendidikan tinggi; dan c. keagamaan. (3) Ketentuan teknis penyelenggaraan Gerakan Ayo Olahraga pada Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan kurikulum standard nasional penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelima Penyelenggaraan Gerakan Ayo Olahraga Bagi Disabilitas
