Pasal 14
BAB 4 — PENYELENGGARAAN Umum
(1) Penyelenggaraan Gerakan Ayo OLahraga bagi Penyandang Disabilitas dilaksanakan dan diarahkan untuk meningkatkan kesehatan, rasa percaya diri, dan prestasi olahraga. (2) Gerakan Ayo Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setiap hari dalam setiap aktifitas gerak dan/atau rutinitas keseharian para penyandang disabilitas. (3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diisi melalui aktifitas penataran dan pelatihan serta kompetisi yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional. (4) Selain Gerakan Ayo Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Nasional Paralympic Komite/NPC dapat mengkoordinasikan terhadap induk oragnisasi penyadang disabilitas untuk memfasilitasi kegiatan berolahraga paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu ) minggu sebagai pelaksanaan Jam Krida Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Susunan kepanitiaan, dan rangkaian teknis kegiatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui Keputusan Ketua Nasional Paralympic Komite/NPC dan/atau Induk Organisasi Penyandang Disabilitas.
Keenam Penyelenggaraan Gerakan Ayo Olahraga di Tempat Wisata
