Pasal 15
BAB 4 — PENYELENGGARAAN Umum
(1) Penyelenggaraan Gerakan Ayo Olahraga di Tempat Wisata dilakukan dalam upaya menumbuhkan kesadaran dan/atau menarik minat wisatawan untuk berolahraga guna menjaga kesehatan, kebugaran, dan kesenangan serta
keceriaan/kegembiraan. (2) Gerakan Ayo Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setiap hari dalam setiap aktifitas gerak dan/atau rutinitas para wisatawan. (3) Selain Gerakan Ayo Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengelola tempat wisata dapat memfasilitasi kegiatan berolahraga paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu ) minggu sebagai pelaksanaan jam Krida Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Susunan kepanitiaan, dan rangkaian teknis kegiatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan Pengelola.
