PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Gerakan Ayo Olahraga
Pasal 16
BAB 6 — PELAPORAN
(1) PD/K melaporkan pelaksanaan kegiatan Gerakan Ayo Olahraga kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat di wilayahnya masing-masing. (2) PD Kabupaten/Kota melaporkan pelaksanaan kegiatan Gerakan Ayo Olahraga kepada Gubernur di wilayahnya masing-masing. (3) PD Provinsi melaporkan pelaksanaan kegiatan Gerakan Ayo Olahraga kepada Menteri melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi urusan Pembudayaan Olahraga. (4) Panitia Nasional melaporkan pelaksanaan kegiatan Gerakan Ayo Olahraga kepada Menteri dengan ditembuskan kepada Menteri Koordinator yang bertanggungjawab di bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
