PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Gerakan Ayo Olahraga
Pasal 17
BAB 6 — PELAPORAN
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
