PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Gerakan Ayo Olahraga
Pasal 20
BAB 7 — PENDANAAN
Pendanaan Gerakan Ayo Olahraga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
