PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Gerakan Ayo Olahraga
Pasal 19
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Panitia Nasional melakukan pembinaan teknis penyelenggaraan Gerakan Ayo Olahraga yang dilakukan PD Provinsi. (2) PD Provinsi melakukan pembinaan teknis penyelenggaraan Gerakan Ayo Olahraga PD Kabupaten/Kota. (3) PD Kabupaten/Kota melakukan pembinaan teknis penyelenggaraan Gerakan Ayo Olahraga di Kecamatan, Desa/Kelurahan.
