PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA DALAM BENTUK...
Pasal 13
BAB 4 — PENEMPATAN DAN PENUGASAN
(1) Penugasan pada Instansi Pemerintah di luar instansi induknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan permintaan dari pejabat pembina kepegawaian pada Instansi Pemerintah di luar instansi induknya. (2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian pada Instansi Pemerintah asal.
