PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA DALAM BENTUK...
Pasal 12
BAB 4 — PENEMPATAN DAN PENUGASAN
(1) Dalam rangka pemberdayaan kompetensi dan pengembangan karir, Olahragawan Berprestasi yang diangkat menjadi calon PNS atau PNS dapat diberikan Penugasan pada: a. Instansi Pemerintah di luar instansi induknya; atau b. di luar Instansi Pemerintah. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah calon PNS atau PNS mengetahui kedudukan penempatan dan pejabat penilai kinerjanya. (3) Mekanisme pemberian Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
