PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA DALAM BENTUK...
Pasal 11
BAB 4 — PENEMPATAN DAN PENUGASAN
(1) Olahragawan Berprestasi yang dinyatakan lulus seleksi dan diangkat menjadi calon PNS ditempatkan sesuai dengan jabatan yang dilamar. (2) Penempatan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
