PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA DALAM BENTUK...
Pasal 10
BAB 3 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN KHUSUS PNS JALUR OLAHRAGAWAN BERPRESTASI
(1) Kementerian melakukan seleksi terhadap Olahragawan Berprestasi yang melamar sebagai PNS jalur Olahragawan Berprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3). (2) Dalam melaksanakan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk panitia seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Menteri menyampaikan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat pembina kepegawaian Instansi Pemerintah sebagai dasar pengangkatan Olahragawan Berprestasi menjadi calon PNS.
