Pasal 9
BAB 3 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN KHUSUS PNS JALUR OLAHRAGAWAN BERPRESTASI
(1) Berdasarkan pertimbangan teknis kepala Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara MENETAPKAN kebutuhan khusus jabatan PNS bagi Olahragawan Berprestasi. (2) Menteri mencantumkan kebutuhan khusus jabatan PNS bagi Olahragawan Berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan satuan kerja/unit penempatan dalam pengumuman lowongan PNS melalui portal pelamaran terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam pengadaan Aparatur Sipil Negara. (3) Olahragawan Berprestasi pada Pekan Olahraga Internasional melamar sebagai PNS jalur Olahragawan Berprestasi sesuai dengan alokasi kebutuhan khusus yang tersedia bersadarkan pengumuman lowongan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Olahragawan Berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melamar sesuai dengan formasi: a. jabatan fungsional; atau b. jabatan pelaksana.
