Pasal 14
BAB 4 — PENEMPATAN DAN PENUGASAN
(1) Penugasan pada Instansi Pemerintah di luar instansi induknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri atas: a. Penugasan pada Instansi Pemerintah di luar instansi induknya yang pimpinannya tidak memiliki
kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS; dan b. Penugasan pada Instansi Pemerintah di luar instansi induknya yang pimpinannya memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS. (2) Penugasan pada Instansi Pemerintah di luar instansi induknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Penugasan untuk melaksanakan tugas jabatan khusus sebagai pelatih atau asisten pelatih; atau b. Penugasan untuk melaksanakan tugas jabatan yang bersifat pendukung atau administratif. (3) Penugasan untuk melaksanakan tugas jabatan khusus sebagai pelatih atau asisten pelatih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan; b. kewenangan yang melekat dalam jabatan yang dimiliki oleh PNS yang bersangkutan; c. penguatan pelaksanaan tugas tertentu pada Instansi Pemerintah; dan d. optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja Instansi Pemerintah.
