PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 2
(1)
JRA Kementerian digunakan sebagai pedoman dalam
penyusutan dan penyelamatan Arsip di lingkungan
Kementerian.
(2)
JRA Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
JRA Fasilitatif; dan
b.
JRA Substantif.
(3)
JRA Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memuat:
a.
jenis Arsip;
b.
Retensi Arsip; dan
c.
keterangan.
(4)
JRA Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
