PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 3
(1) Jenis Arsip dari JRA Fasilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a meliputi: a. perencanaan; b. keuangan; c. hukum; d. kerja sama; e. teknologi informasi; f. hubungan masyarakat; g. perpustakaan; h. kearsipan; i. perlengkapan; j. kerumahtanggaan; k. klinik; l. keprotokolan dan ketatausahaan pimpinan; m. kepegawaian; n. organisasi dan tata laksana; dan o. pengawasan.
(2) Jenis Arsip dari JRA Substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a meliputi: a. pemberdayaan pemuda; b. pengembangan pemuda; c. pembudayaan olahraga; dan d. peningkatan prestasi olahraga.
