Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam
berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan
diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah,
lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik,
organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam
pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
2.
Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA
adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka
waktu penyimpanan atau retensi, jenis Arsip, dan
keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan
suatu jenis Arsip yang dimusnahkan, dinilai kembali, atau
dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman
penyusutan dan penyelamatan Arsip.
3.
Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif yang selanjutnya disebut
JRA Fasilitatif adalah daftar yang berisi jenis Arsip
fasilitatif beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai
dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman
penyusutan Arsip fasilitatif.
4.
Jadwal Retensi Arsip Substantif yang selanjutnya disebut
JRA Substantif adalah daftar yang berisi jenis Arsip
substantif beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai
dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman
penyusutan Arsip substantif.
5.
Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya
disebut
Kementerian
adalah
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pemuda dan olahraga.
6.
Unit Pengolah adalah satuan kerja pada pencipta Arsip
yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah
semua Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan
Arsip di lingkungannya.
- Unit Kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta Arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan.
- Retensi Arsip adalah jangka waktu penyimpanan yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis Arsip.
- Retensi Arsip Aktif adalah masa simpan minimal suatu jenis Arsip pada Unit Pengolah.
- Retensi Arsip Inaktif adalah masa simpan minimal suatu jenis Arsip pada Unit Kearsipan.
- Keterangan Musnah adalah keterangan yang menyatakan bahwa jenis Arsip dapat dimusnahkan karena jangka waktu penyimpanan telah habis dan tidak memiliki nilai guna lagi.
- Keterangan Permanen adalah keterangan yang menyatakan bahwa suatu jenis Arsip yang memiliki nilai guna sekunder atau nilai guna permanen, wajib diserahkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai bukti pertanggungjawaban sesuai dengan lingkup kewenangan masing-masing.
