PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DESAIN OLAHRAGA DAERAH
Pasal 19
BAB 4 — PENETAPAN DOD
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN rancangan DOD menjadi DOD dengan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Wali Kota. (2) Penetapan rancangan DOD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Menteri ini berlaku.
