PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DESAIN OLAHRAGA DAERAH
Pasal 20
BAB 4 — PENETAPAN DOD
(1) Gubernur menyampaikan Peraturan Gubernur tentang DOD kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Gubernur tentang DOD diundangkan. (2) Bupati/Wali Kota menyampaikan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang DOD kepada Menteri dan Gubernur paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Bupati/Wali Kota
tentang DOD diundangkan.
