PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DESAIN OLAHRAGA DAERAH
Pasal 18
BAB 3 — PENYUSUNAN DOD
(1) Sekretaris Daerah provinsi menyampaikan rancangan DOD hasil finalisasi kepada Gubernur. (2) Sekretaris Daerah kabupaten/kota menyampaikan rancangan DOD hasil finalisasi kepada Bupati/Wali Kota.
