PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana...
Pasal 28
BAB 4 — PERAN SERTA ORGANISASI KEPEMUDAAN DAN/ATAU MASYARAKAT
(1) Organisasi Kepemudaan dan/atau Masyarakat dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan. (2) Selain kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Organisasi Kepemudaan dan/atau Masyarakat dapat bekerja sama dengan dunia usaha. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dinyatakan dalam kemitraan dan/atau kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
