PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana...
Pasal 29
BAB 4 — PERAN SERTA ORGANISASI KEPEMUDAAN DAN/ATAU MASYARAKAT
(1) Organisasi Kepemudaan dan/atau Masyarakat melakukan Pengelolaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sesuai dengan praktik bisnis yang baik. (2) Praktik bisnis yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. sewa; b. kerja sama; c. hak penamaan; dan d. praktik bisnis lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tetap mengutamakan kegiatan Pelayanan Kepemudaan dengan memperhatikan fungsi sosial budaya.
