PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana...
Pasal 26
BAB 4 — PERAN SERTA ORGANISASI KEPEMUDAAN DAN/ATAU MASYARAKAT
(1) Organisasi Kepemudaan dan/atau Masyarakat dapat menyediakan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan. (2) Penyediaan dan/atau pembangunan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan oleh Organisasi Kepemudaan dan/atau Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
