PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana...
Pasal 18
BAB 3 — PERENCANAAN DAN PENGADAAN
Dalam rangka menyusun Perencanaan Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan:
a. inventarisasi dan identifikasi minat, bakat, serta potensi Pemuda; b. inventarisasi dan identifikasi kebutuhan Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan secara proporsional; c. pengkajian; dan d. pelaksanaan bimbingan teknis secara berjenjang.
