PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana...
Pasal 17
BAB 3 — PERENCANAAN DAN PENGADAAN
(1) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab atas Perencanaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan. (2) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota mencantumkan Perencanaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan tingkat provinsi dan kabupaten/kota ke dalam dokumen Perencanaan daerah dan perangkat daerah. (3) Perencanaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
