PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana...
Pasal 19
BAB 3 — PERENCANAAN DAN PENGADAAN
Inventarisasi dan identifikasi minat, bakat, serta potensi Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, dilakukan melalui: a. penyusunan dan penetapan instrumen tes minat, bakat, dan potensi Pemuda; dan b. pemetaan dan evaluasi hasil tes.
