PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMUSATAN LATIHAN NASIONAL
Pasal 27
BAB 5 — PROMOSI DAN DEGRADASI CABANG OLAHRAGA
(1) Promosi dan degradasi cabang Olahraga dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim pelaksana fasilitasi Pelatnas. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 2 (dua) bulan setelah pelaksanaan olimpiade dan paralimpiade.
