PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMUSATAN LATIHAN NASIONAL
Pasal 26
BAB 5 — PROMOSI DAN DEGRADASI CABANG OLAHRAGA
(1) Promosi dan degradasi diterapkan untuk cabang Olahraga yang masuk dalam kategori I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (1) huruf a. (2) Promosi dan degradasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka memenuhi target capaian prestasi sesuai DBON.
