Pasal 25
BAB 4 — PELAKSANAAN PEMBERIAN FASILITASI
(1) Pemberian fasilitasi kepada IOCO, NPCI, komite olimpiade INDONESIA dan induk organisasi Olahraga fungsional pada Pelatnas dalam rangka keikutsertaan INDONESIA pada pekan Olahraga internasional, kejuaraan Olahraga internasional, dan pekan Olahraga internasional lainnya dilaksanakan dengan mekanisme: a. bantuan pemerintah; dan/atau b. swakelola. (2) Persyaratan dan tata cara penyaluran bantuan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan deputi yang membidangi peningkatan prestasi Olahraga. (3) Pemberian fasilitasi melalui mekanisme swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
