Pasal 24
BAB 4 — PELAKSANAAN PEMBERIAN FASILITASI
(1) Tim reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas unsur: a. akademisi bidang Olahraga prestasi; dan b. praktisi bidang Olahraga prestasi. (2) Tim reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan peninjauan atas kelayakan cabang Olahraga, Olahragawan, pelatih, manajer, dan Tenaga Pendukung pada Pelatnas dalam rangka keikutsertaan INDONESIA pada pekan Olahraga internasional, kejuaraan Olahraga internasional, dan pekan Olahraga internasional lainnya; b. melakukan verifikasi dan seleksi calon penerima fasilitasi; c. membuat dan menandatangani berita acara hasil reviu; dan d. menyampaikan berita acara hasil reviu kepada ketua tim.
