Pasal 23
BAB 4 — PELAKSANAAN PEMBERIAN FASILITASI
(1) Manajer tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. manajer tim teknis; dan b. manajer tim administrasi. (2) Manajer tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, membawahi: a. koordinator bidang program pelatihan; b. koordinator bidang sport science; dan c. koordinator bidang sport intelligent. (3) Manajer tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan koordinator bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari unsur praktisi dan akademisi bidang Olahraga yang diusulkan oleh deputi yang membidangi peningkatan prestasi Olahraga kepada Menteri. (4) Manajer tim administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, membawahi: a. koordinator bidang hukum; b. koordinator bidang keuangan; dan c. koordinator bidang akuntabilitas.
(5) Manajer tim administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan koordinator bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dari unsur kementerian/lembaga terkait yang diusulkan oleh deputi yang membidangi peningkatan prestasi Olahraga kepada Menteri.
