PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMUSATAN LATIHAN NASIONAL
Pasal 22
BAB 4 — PELAKSANAAN PEMBERIAN FASILITASI
(1) Untuk mendukung tugas sekretaris tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dibentuk tim pendukung dengan memperhatikan kompetensi dan kuantitas secara proporsional sesuai kebutuhan. (2) Komposisi keanggotaan tim pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas unsur: a. aparatur sipil negara; b. anggota TNI/Polri; dan/atau c. profesional di bidang administrasi, hukum dan/atau Olahraga. (3) Tim pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh sekretaris tim.
