Pasal 28
BAB 5 — PROMOSI DAN DEGRADASI CABANG OLAHRAGA
(1) Promosi cabang Olahraga dilakukan berdasarkan: a. capaian prestasi pada olimpiade atau paralimpiade terakhir; b. keikutsertaan pada olimpiade atau paralimpiade; c. capaian prestasi pada kejuaraan Olahraga internasional yang diselenggarakan oleh federasi internasional 2 (dua) tahun terakhir; atau d. capaian prestasi pada pekan Olahraga internasional terakhir. (2) Degradasi cabang Olahraga dilakukan dalam hal cabang Olahraga: a. tidak mencapai prestasi pada olimpiade atau paralimpiade terakhir; b. tidak lolos kualifikasi olimpiade atau paralimpiade; c. tidak mencapai prestasi pada kejuaraan Olahraga internasional yang diselenggarakan oleh federasi internasional 2 (dua) tahun terakhir; atau d. tidak mencapai prestasi pada pekan Olahraga internasional terakhir.
