PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMUSATAN LATIHAN NASIONAL
Pasal 11
BAB 3 — KRITERIA DAN KLASIFIKASI PEMBERIAN FASILITASI
(1) Kriteria cabang olahraga yang termasuk dalam kategori II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan: a. capaian prestasi pada kejuaraan Olahraga internasional 2 (dua) tahun terakhir atau pekan Olahraga internasional terakhir; b. keberlanjutan pembinaan Olahragawan oleh IOCO;
c. cabang Olahraga dengan karakteristik INDONESIA; dan/atau d. profil Olahragawan kompetitor dari negara lain. (2) Cabang Olahraga yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh deputi yang membidangi peningkatan prestasi Olahraga.
