PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMUSATAN LATIHAN NASIONAL
Pasal 12
BAB 3 — KRITERIA DAN KLASIFIKASI PEMBERIAN FASILITASI
(1) Fasilitasi kepada IOCO untuk kategori I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan fasilitasi Pelatnas jangka panjang. (2) Fasilitasi kepada IOCO untuk kategori II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b merupakan fasilitasi Pelatnas jangka pendek.
