PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMUSATAN LATIHAN NASIONAL
Pasal 10
BAB 3 — KRITERIA DAN KLASIFIKASI PEMBERIAN FASILITASI
(1) Fasilitasi kepada IOCO diberikan berdasarkan: a. kategori I, yakni 14 (empat belas) cabang Olahraga unggulan berdasarkan DBON; dan b. kategori II, yakni cabang Olahraga yang berpeluang meraih medali pada southeast asian games, asian games, atau olimpiade. (2) 14 (empat belas) cabang Olahraga unggulan berdasarkan DBON sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. bulutangkis; b. angkat besi; c. panjat tebing; d. panahan; e. atletik; f. renang; g. senam artistik; h. menembak; i. rowing dan canoeing; j. balap sepeda; k. taekwondo; l. karate; m. wushu; dan n. pencak silat.
