Pasal 9
BAB 2 — PEMBERIAN FASILITASI
(1) Fasilitasi dalam rangka keikutsertaan INDONESIA pada kejuaraan Olahraga internasional dan/atau pekan Olahraga internasional lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berupa: a. biaya pendaftaran; b. entry fee; c. tes doping; d. akomodasi, konsumsi, transportasi, dan uang saku selama mengikuti kejuaraan internasional dan
pekan Olahraga internasional lainnya; dan/atau e. biaya lainnya sesuai dengan ketentuan penyelenggara kejuaraan Olahraga internasional dan/atau pekan Olahraga internasional lainnya. (2) Entry fee sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan biaya tambahan yang dibutuhkan untuk dapat berpartisipasi pada kejuaraan Olahraga internasional dan/atau pekan Olahraga internasional lainnya. (3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara dan ketersediaan alokasi anggaran yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
