PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Bank Musik
Pasal 9
BAB 4 — PENGELOLA DAN PENGELOLAAN
(1) Bank Musik milik Pemerintah dikelola kementerian/lembaga pemerintah pemilik Bank Musik . (2) Bank Musik milik Pemerintah Provinsi dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah tingkat provinsi yang membidangi urusan kepemudaan. (3) Bank Musik milik pemerintah Kabupaten/Kota dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah tingkat Kabupaten/Kota yang membidangi urusan kepemudaan.
