PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Bank Musik
Pasal 8
BAB 4 — PENGELOLA DAN PENGELOLAAN
(1) Bank Musik dikelola secara profesional, transparan, akuntabel. (2) Bank Musik dapat dimiliki dan dikelola oleh: a. pemerintah; b. pemerintah Provinsi; c. pemerintah Kabupaten/Kota; d. orang-perseorangan; e. organisasi kepemudaaan, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, yayasan, komite, sebutan lain yang sejenis; dan/atau f. dunia usaha.
