Pasal 7
BAB 3 — PENYEDIAAN DAN FUNGSI
(1) Bank Musik mempunyai 3 (tiga) fungsi, yaitu dalam konteks: a. aktivitas kepemudaan; b. pelestarian dan pengembangan musik asli INDONESIA; dan c. mewujudkan potensi sumber ekonomi baru. (2) Fungsi dalam konteks aktivitas kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dalam bentuk: a. wadah apresiasi musisi-musisi muda untuk menunjukan bakat dan minatnya; b. tempat belajar bersama dan membentuk karakter pemuda yang kreatif dan kompetitif serta nasionalis di bidang musik INDONESIA; c. memperkuat karya-karya musik INDONESIA yang telah dirintis oleh musisi seniornya; dan d. mencegah dan meminalisir aktivitas negatif yang dilakukan oleh pemuda INDONESIA. (3) Fungsi dalam konteks pelestarian dan pengembangan musik asli INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dalam bentuk kegiatan: a. fasilitasi upaya inventarisasi warisan budaya nusantara di bidang musik;
b. fasilitasi upaya pelestarian dan mengembangkan musik-musik asli INDONESIA; dan c. pembentengan pemuda INDONESIA agar tidak mudah terpengaruh budaya musik asing yang negatif, hingga melupakan musik sendiri. (4) Fungsi dalam konteks mewujudkan potensi sumber ekonomi baru, melalui: a. potensi menjadi sumber pendapatan baru bagi para musisi muda kreatif dan musisi lainnya yang telah berinteraksi dan belajar dalam wadah ini; dan b. potensi menjadi sumber pendapatan negara bukan pajak (PNBP) melalui sistem transaksi yang dilakukan oleh pengelola Bank Musik, dengan pengelolaan menuju sebuah Badan Layanan Umum atau lembaga dengan komersial terbatas. (5) Strategi pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyelenggaraan: a. seleksi pemuda kreatif di bidang musik; b. pendidikan, pelatihan, dan pembinaan sesuai silabus di bidang musik; c. meningkatkan kuantitas dan kualitas karya musik INDONESIA; d. memperhatikan kearifan dan nilai-nilai lokal; e. promosi dan sosialiasi; f. perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI); dan/atau g. fasilitasi kegiatan lainnya terkait musik. (6) Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf g dapat dilakukan sendiri oleh Bank Musik dan/atau melalui kerjasama dengan pihak lain. (7) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Bank Musik dapat difungsikan sebagai pusat pendidikan dan pelatihan sumber daya pemuda di bidang musik. (9) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Musik berperan untuk:
a. menyediakan wadah apresiasi seni musik yang dapat diakses oleh pemuda; b. menampilkan bakat dan minat musisi muda yang kreatif; c. mengemas secara utuh seluruh warisan seni dan budaya musik INDONESIA; dan d. menyediakan akses kepada peminat musik dan masyarakat luas agar lebih mudah mempelajari beragam karya musik anak bangsa khususnya pemuda. (10) Dalam menjalankan peran sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) huruf a, Bank Musik memberikan ketersediaan ruangan berupa: a. panggung terbuka untuk pemuda dengan akses mudah, dapat menyelenggarakan pertunjukan musik, melihat/menikmati musik; b. tempat koleksi alat musik, jenis musik,sejarah/memori musisi ternama; c. perpustakaan musik; d. tempat komunikasi dan publikasi musik; e. tempat transaksi terkait musik; f. tempat rekaman untuk pemuda pemula pelaku musik; g. tempat pelatihan berbagai aktivitas terkait musik; h. tempat diadakannya coaching clinic alat-alat musik dan sejenisnya; i. tempat festival, konser dan kompetisi musik pemuda; j. tempat pameran dan gelar karya kreatif di bidang musik; k. tempat wisata musik; dan l. business corner untuk penyediaan kuliner dan kebutuhan dasar lainnya.
