Pasal 6
BAB 3 — PENYEDIAAN DAN FUNGSI
(1) Bank Musik yang disediakan oleh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, yayasan, komite, atau sebutan lain yang sejenis, dan/atau dunia usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. bank musik yang dimiliki orang-perseorangan ditetapkan oleh pemilik prasarana; b. bank musik yang dimiliki oleh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, yayasan, komite, atau sebutan
lain yang sejenis, dan/atau dunia usaha ditetapkan oleh pengurusnya. (2) Penetapan Bank Musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan kepada Perangkat Daerah yang menangani kepemudaan pada Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota di tempat kedudukan Bank Musik, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah ditetapkan.
