PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Bank Musik
Pasal 5
BAB 3 — PENYEDIAAN DAN FUNGSI
(1) Penyediaan Bank Musik di Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penyediaan Bank Musik di Pemerintah ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Penyediaan Bank Musik di Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (4) Penyediaan Bank Musik di Kabupaten/Kota, ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.
