PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Bank Musik
Pasal 4
BAB 3 — PENYEDIAAN DAN FUNGSI
(1) Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menyediakan Bank Musik sesuai kewenangan masing-masing. (2) Orang-perseorangan, organisasi kepemudaan, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, yayasan, komite, atau sebutan lain yang sejenis, dan/atau dunia usaha dapat menyediakan Bank Musik.
