PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Bank Musik
Pasal 10
BAB 4 — PENGELOLA DAN PENGELOLAAN
(1) Pengelolaan Bank Musik milik orang-perseorangan, organisasi kepemudaan, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, yayasan, komite, sebutan lain yang sejenis, dan/atau dunia usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, e dan f ditetapkan oleh pemilik Bank Musik. (2) Pengelolaan Bank Musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sekurang- kurangnya memiliki: a. penangungjawab yang ditunjuk oleh pemilik;
b. staf teknis/operasionalisasi;
c. rencana kegiatan; d. keluaran yang dicapai; dan e. pendanaan/fasilitas pendukung lainnya.
