Pasal 11
BAB 5 — TATA CARA PENGGUNAAN FASILITAS BANK MUSIK
(1) Pemuda, organisasi kepemudaan, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, yayasan, komite, sebutan lain yang sejenis dan/atau dunia usaha dapat menggunakan Bank Musik untuk kegiatan musik pemuda, dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan, dengan menyampaikan permohonan secara tertulis kepada pengelola Bank Musik. (2) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. identitas pemohon; b. jadwal kegiatan; c. uraian kegiatan; d. jumlah peserta; dan e. pernyataan mentaati tata tertib dan/atau peraturan yang ditetapkan pengelola. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri foto copy: a. identitas pemohon; dan b. identitas penanggung jawab kegiatan. (4) Permohonan penggunaan gedung dan fasilitas lainnya yang terdapat dalam Bank Musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan.
