PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Bank Musik
Pasal 19
BAB 10 — PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Bank Musik secara nasional. (2) Gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pengawasan terhadap Bank Musik sesuai dengan kewenangan masing-masing. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi. (4) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (3) sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan berikutnya. (5) Pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
