PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Bank Musik
Pasal 20
BAB 11 — PELAPORAN
(1) Pengelola Bank Musik Pusat melaporkan pelaksanaan kegiatan Bank Musik di wilayah masing-masing kepada Menteri. (2) Bupati/Wali Kota melaporkan pelaksanaan kegiatan Bank Musik di wilayah masing-masing kepada Gubernur dengan tembusan Menteri yang menangani bidang kepemudaan. (3) Gubernur melaporkan pelaksanaan kegiatan Bank Musik di wilayah masing-masing kepada Menteri dengan tembusan Menteri Dalam Negeri.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setiap 1 (satu) tahun sekali dan/atau sewaktu-waktu diperlukan.
