Pasal 18
BAB 9 — PENDANAAN
(1) Pendanaan bagi pelaksanaan kegiatan Bank Musik dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. (2) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan kegiatan Bank Musik dapat bersumber dari masyarakat, organisasi kepemudaan, dunia usaha, dan sumber-sumber lain yang sah serta tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Bank Musik dapat mengakses sumber dana dari Kementerian/Lembaga, Satuan Kerja Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan sumber lain sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Sumber dan pola pendanaan Bank Musik ke depan diarahkan pada kemandirian dan swakelola dana untuk keberlangsungan kegiatan Bank Musik.
(5) Tata cara untuk memperoleh pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
